Pajak Mobil Baru Suzuki 0%

Pajak Mobil Baru Suzuki 0% untuk setiap pembelian kendaran baru. Kebijakan rekalsasi pajak terhadap industi otomotif disaat pandemi akan disambut baik tentunya.

Perlu diketahui untuk kendaraan khususnya mobil suzuki baru di setiap pembelian ada unsur pajak yang terdiri dari PPnBM, PPN, BBNKB dan PKB.

Keempat unsur pajak tersebut menjadikan komponen dasar untuk penentuan harga OTR ( On The Road Kendaraan) Baru. PPN yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM merupakan pajak penjualan atas barang mewah, BBNKB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. PKB merupakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Jika kebijakan pajak 0% yang baru sekedar wacana dan usulan tersebut jadi di jalankan, Maka perkiraan harga mobil tentunya akan terpangkas sekitar 20% dari harga OTR sekarang yang berlaku.

Sebagai contoh jika kendaraan baru di bandrol seharga 200 juta dengan ke empat unsur pajak yang terkandung di dalamnya. Perkiraan relaksasi potongan pajak mobil suzuki 20% maka customer cukup menebus mobil baru seharga 160 juta.

Wacana pemberian stimulus pajak terhadap industri otomotif demi mendongkrak daya beli kendaraan otomotif tersebut akan di kaji lebih dalam tentunya. Suzuki Trada Sawangan Selaku Main Dealer Terbesar Suzuki Indonesia tentu akan menyabut gembira jika keputusan tersebut jadi di jalankan.

Pajak Mobil Baru Suzuki 0% yang di usulkan pemerintah untuk saat sekarang belum berlaku karena. Masih menunggu kajian lebih lanjut dan di godok oleh pemerintah.

Anda bisa mendapatkan promo potongan diskon untuk harga mobil baru hingga 50 juta tanpa menunggu kebijakan stimulus pajak tersebut. Suzuki Mobil Trada Sawangan memberikan progam khusus untuk anda mulai dari potongan harga, potongan rate bunga kredit dan hadiah tambahan lainnya untuk pembelian mobil baru.

Untuk simulasi kredit mobil suzuki ertiga, xl7, karimun wagon, apv, ignis, sx4, carry pickup dengan dp & angsuran sesuai budget anda cukup hubungi sales online Suzuki Trada Sawangan. Kami akan berikan harga terbaik untuk anda.